Buku
Membangun Polisi sipil perspektif hukum, sosial dan kemasyarakatan
Dalam buku ini, Prof Satjipto Rahardjo membahas isu-isu terkait dengan dunia kepolisian dari berbagai sudut pandang. Adapun sudut pandang yang digunakan dalam membahas permasalahan seputar dunia kepolisian dalam buku ini melingkupi pola kerja, pola pikir, penempatan fungsi kepolisian dan kultur kepolisian. Prof Satjipto memaparkan bahwa institusi kepolisian adalah salah satu institusi penegak hukum yang paling dinamis di berbagai belahan dunia, dan oleh karenanya dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian tertentu sesuai kebutuhan masyarakat –tentunya tanpa terlepas dari penghormatan terhadap hak asasi manusia– terkait dengan penempatan fungsi, tugas dan wewenang dari aparat kepolisian.
Secara umum, polisi yang mestinya sebagai bagian dari sipil dihadapkan pada situasi dimana mereka pada saat bersamaan harus memastikan tugasnya menjaga ketertiban dan menegakkan hukum dapat berjalan dengan lancar, namun disisi lain ia dihadapkan pula pada situasi tertentu yang justru menunjukkan peran kepolisian bukan lagi sebagai pelindung masyarakat sipil, melainkan sebagai ancaman bagi masyarakat sipil. Pola pemolisian yang berpegangan pada mindset Law and Order atau Hukum dan Ketertiban ini yang tidak jarang menjadi dilema dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.
Dalam konteks Indonesia, permasalahan menjadi lebih kompleks. Kompleksitas masalah kepolisian di Indonesia timbul dari berbagai macam aspek, mulai dari profesionalisme kepolisian sebagai subsistem dari sistem peradilan pidana, kultur kekerasan aparat penegak hukum, sampai maraknya korupsi di kalangan kepolisian. Beberapa permasalahan itu muncul salah satunya disebabkan karena kelahiran institusi Kepolisian tidak betul-betul dilahirkan dari sipil, melainkan merupakan anak kandung dari militer, yang tentunya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dari institusi kepolisian. Hal ini berdampak pada terbentuknya pola pikir dan kultur aparat kepolisian yang cenderung militeristik.
Terakhir, Prof. Satjipto menyimpulkan bahwa masalah-masalah yang termanisfestasikan dalam kerja-kerja kepolisian dapat dikatakan masih jauh dari cita-cita polisi sipil, yaitu polisi yang benar-benar berfungsi sebagai pelindung sipil dan ketertiban dalam masyarakat. Fungsi pelindung dan ketertiban ini harus betul-betul diorientasikan untuk kepentingan masyarakat dan berada dalam koridor hukum yang berlaku agar jangan sampai semangat untuk melindungi dan menertibkan justru menjadi berlebihan dan membawa kepolisian pada potensi kesewenang-wenangan. Prof. Satjipto juga menegaskan pentingnya mencegah kecenderungan institusi kepolisian sebagai sekedar penjaga kekuasaan dan status quo.(Ichsan Z)
Tidak tersedia versi lain