Buku
Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan
Konsep bantuan hukum dibutuhkan dan populer di Indonesia, kenapa masyarakat dan pemerintah belum mempunyai persepsi yang sama dan pengetahuan yang memadai tentang bantuan hukum? Bantuan Hukum adalah hak semua orang yang dapat diperoleh tanpa bayar (Pro bono publico) sebagai penjabaran hak di hadapan hukum. Sesuai pasal 34 UUD 45 yang menyatakan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara.
Tidak tersedia versi lain