Buku
Keputusan ketua mahkamah agung republik indonesia tentang keterbukaan informasi di pengadilan
Prinsip pengadilan yang terbuka (transparent) merupakan salah satu prinsip pokok dalam sistem peradilan di dunia. Keterbukaan merupakan kunci lahirnya akuntabilitas (pertanggungjawaban). Melalui keterbukaan (transparansi) hakim dan pegawai pengadilan akan lebih hati -hati dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Tidak tersedia versi lain