Buku
Perlindungan korban konflik bersenjata dalam perspektif hukum humaniter internasional dan hukum Islam
Teks-teks Al Quran dan Sunnah Rasulullah Saw telah menetapkan sejumlah hak dan jaminan bagi korban konflik bersenjata, seperti mereka yang tertawan, cedera, sakit, tewas, dan hilang. Demikian pula halnya perlindungan terhadap penduduk sipil. Kesungguhan Islam dalam melindungi penduduk sipil sangat tampak ketika Islam melarang penyerangan terhadap obyek-obyek sipil yang sangat dibutuhkan bagi kelangsungan hidup manusia seperti pertanian, ladang, sumber air, sarana dan prasarana publik seperti instalasi listrik, bendungan dan lain-lain. Dalam Islam, merusak obyek-obyek sipil tersebut dikategorikan sebagai perbuatan merusak di muka bumi yang akan mendapatkan murka Tuhan
Tidak tersedia versi lain