Buku
Kajian akademik: Tentang balai pemasyarakatan sebagai bahan usulan dalam rancangan undang-undang hukum acara pidana
Hukum Acara Pidana dirancang untuk melindungi kepentingan publik dan menegakkan hak konstitusional setiap orang yang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa. Hal ini ditandai dengan kontak hubungan pada saat dilakukannya penyidikan, penuntutan yang dilanjutkan dengan penahanan, investigasi, sidang pengadilan dan penjatuhan pidana serta upaya hukum dan proses pembinaan para pelaku tindak pidana
Tidak tersedia versi lain