Buku
Strategi Menyusun dan Memahami Gugatan Perdata
Dalam menyusun Suatu Gugatan diperlukan adanya suatu kepentingan dari orang/ pihak yang menggugat. Adanya kepentingan hukum merupakan syarat utama seseorang dapat menggugat. Apabila diketahui kemudian si Tergugat meninggal pada saat berjalannya perkara di Pengadilan, maka si Penggugat haruslah membuat permohonan ke hakim pengadilan negeri tersebut untuk penggantian kedudukan Tergugugat oleh ahli warisnya dengan menyebutkan nama umur pekerjaan alamat.
ACTION EN DESAVEU
Seorang kuasa hanya dapat bertindak sepanjang hal – hal yang telah diatur secara rinci dalam surat kuasa. Ia tidak boleh melebihi kewenangannya. Apabila si Pemberi Kuasa memajukan bantahan untuk membatalkan tindakan seorang kuasa, maka tindakan tersebut disebut ACTION EN DESAVEU. Dapat diajukan selama Persidangan masih berlangsung. Gugatan ini dinamakan gugatan insidentiil, dan akan diputuskan dalam putusan sela (TUSSEN VONIS).
Namun apabila perbuatan tersebut diketahui setelah perkara diputus, maka si Pemberi Kuasa berhak menngajukan Permohonan Peninjauan Kembali.
GUGATAN KOMPETENSI RELATIF
Apabila kita hendak menggugat seorang Pegawai Negeri, maka gugatan tersebut dapat dilakukan di tempat si Pegawai Negeri tersebut bekerja, BUKAN di tempat domisili ia tinggal.
Berbeda dalam hal pailit, jika Tergugat merupakan Perusahaan yang sudah pailit, maka Penggugat dapat menggugat ke Pengadilan Negeri tempat putusan Pailit dibacakan.
CLASS ACTION
Gugatan yang dilakukan karena kepentingan sekelompok orang yang sama. Dapat dilakukan TANPA adanya surat kuasa dari orang-orang yang diwakili, tapi semata-mata karena memiliki kepentingan yang sama.
SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN CLASS ACTION
JUMLAH PENGGUGAT YANG BANYAK KELAS YANG DIWAKILI
KESAMAAN HUKUM ADANYA KESAMAAN FAKTA HUKUM, MENGALAMI KASUS YANG SAMA
TUNTUTAN SEJENIS
KELAYAKAN PERWAKILAN MAMPU MELINDUNGI KELAYAKAN CLASS MEMBERS YANG DIWAKILINYA
Dalam melakukan Gugatan Class Action, bIasanya ada “Public Notice” kepada para Korban, bahwa si Class Representative telah mengajukan gugatan di Pengadilan untuk diri sendiri maupun para korban.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM GUGATAN
A. KOMULASI GUGATAN
Komulasi merupakan penggabungan beberapa masalah dalam satu gugatan yang menyangkut subjek maupun objek .
- Komulasi Objektif
Beberapa objek di gabung dalam satu gugatan, maksudnya ialah berbagai permasalahan hukum digabungkan ke dalam satu gugatan, namun hanya yang erat kaitannya saja.
Komulasi Objektif dilarang dalam 3 hal yakni :
• Tuntutan tentang bezit tidak dapat diajukan Bersama-sama dengan tuntutan eigendom dalam suatu gugatan;
• Kalua untuk suatu tuntutan (gugatan) tertentu diperlukan salah satu acara khusus, misalnya gugat cerai, sedangkan gugatan yang harus diperiksan adalah gugatan biasa, maka tidak boleh di gabung;
• Apabila hakim tidak berwenang dalam mengadili kompetensi relative,untuk memeriksa salah satu gugatan lain, maka kedua gugatan tidak boleh diajukan Bersama-sama dalam satu gugatan.
- Komulasi subjektif
Misalnya dalam hal si Penggugat merupakan korban yang mengalami permasalaha hukum yang sama, contoh dalam perkara pembebasan lahan, namun yang perlu di perhatikan ialah si Tergugat haruslah orang yang sama (1), tidak boleh Tergugat nya berbeda-beda.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD)
Diatur dalam pasal 1365 BW, adapun unsur-unsur dari pasal 1365 BW yakni sebagai berikut :
a. Ada perbuatan melawan hukum
b. Melanggar hak subjektif orang lain
c. Ada kesalahan (schuld)
d. Ada kerugian
e. Adanya hubungan kausal (sebab-akibat)
Tidak tersedia versi lain