Buku
Politik Militer dalam Penguasaan Tanah: (Belajar dari Tragedi Pasuruan, 2007)
Kasus sengketa penguasaan tanah di Pasuruan antara masyarakat dengan TNI AL terkait tanah yang kini digunakan sebagai Pusat Lathan Tempur (Puslatpur) TNI AL, dapat dikatakan sebagai miniatur konflik penguasaan tanah antara masyarakat dengan militer di Indonesia. Dalam banyak kasus, sebagaimana juga terjadi di Pasuruan, sengketa ini kerap dipenuhi oleh berbagai tindak kekerasan atau aksi penembakan aparat militer terhadap masyarakat. Nuansa terjadinya praktik bisnis militer baik berupa komersialisasi aset negara serta pemberian jasa pengamanan atau penjagaan kepada pihak swasta sangat terasa dalam kasus ini. Padahal kesemua itu adalah bagian dari daftar bisnis yang harus dihapuskan berdasarkan mandat Pasal 76 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Tidak tersedia versi lain