Berkas Dijital
Hukum, Politik, dan Pembangunan: Pokok-pokok Pemikiran Yayasan LBH Indonesia tentang Perundang-undangan Pembangunan Kehidupan Politik
Sudah pada tempatnya dalam pelaksanaan politik hukum nasional diberikan prioritas pada pembentukan hukum yang dapat berfungsi sebagai sarana emansipasi sosial ('social emancipation'), bukan justru pada hukum yang memperluas landasan bagi 'kontrol sosial formal atas warganegara'. Lagipula, dalam tahap pembangunan sekarang, semakin dituntuk lebih banyaknya perundang-undangan menjamin implementasi hak-hak warganegara yang secara de jure telah termuat dalam UUD'45. Untuk itu, dalam bidang keOrmarsan, yang dibutuhkan adalah suatu perundang-undangan yang memungkinkan perwujudan de facto pasal-pasal dalam UUD 1945, khususnya pasal 28 UUD'45. Dengan demikian, perundang-undangan yang menyimpang dari jiwa dan semangat dalam Pancasila dan UUD'45 jelas hanya akan melahirkan kuatnya kecenderungan-kecenderungan otoritarianisme.
Tidak tersedia versi lain