Berkas Dijital
Mendanai Bantuan Hukum di Indonesia: Pelajaran dari Berbagai Upaya Sebelumnya bagi Sistem Baru di Indonesia
Menjelang akhir tahun 2011, Pemerintah Indonesia mensahkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). UU tersebut memerintahkan dibentuknya sistem nasional pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Sistem bantuan hukum nasional ini dibangun atas sejarah panjang pemberian bantuan hukum di tingkat daerah diIndonesia yang dulunya tidak memperoleh pendanaan yang cukup.
Tulisan ini mencoba menyatuian berbagai temuan utama dari kegiatan-kegiatan penelitian dan dimaksudkan untuk menjadi masukan bagi pengembangan sistem bantuan hukum nasional yang saat ini tengah berjalan di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Tidak tersedia versi lain