Berkas Dijital
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangungan dan Penganggaran Terpadu
Sistem perancanaan pembangunan dan penggaran terpadu dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, menganggarkan, dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah guna meningkatkan disiplin fiskal dan menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan partisipatif serta membentuk siklus perencanaan pembangunan dan penggaran yang utuh.
Tidak tersedia versi lain