Buku
Buku Panduan Implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Dalam rangka mewujudkan akses keadilan, dan sebagai wujud tanggungjawab negara, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sudah diimplementasikan. Bantuan hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Ada tiga komponen dalam implementasi ini, yakni penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI), Pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum yang sudah lolos verifikasi/akreditasi), serta penerima bantuan hukum (orang miskin atau kelompok masyarakat miskin). < break/>
Buku Panduan Implementasi Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini diharapkan bisa menjadi pegangan bagi semua stakeholder, yakni 310 Pemberi Bantuan Hukum, Panitia Pengawas Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM secara umum, Pemerintah Daerah, Kepala Rumah Tahanan, Balai Pemasyarakatan se-Indonesia dan para penegak hukum, serta masyarakata pada umumnya.
Tidak tersedia versi lain