Text
Problematika Pembaruan Hukum Pidana Nasional
KBH Bersyukur bahwa SPHN maupun Diseminasi 2013 telah berjalan dengan baik, degan dihadiri oleh berbagai kalangan, terutama Mahkamah Agung, Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Jogjakarta yang telah memberikan sambutannya sekaligus membuka acara tersebut. Dengan selesainya pelaksanaan SPHN maupun Diseminasi 2013, KHN tetap mampu membuktikan untuk senantiasa membangun proses "bottom up" dalam pembaruan hukum di Indonesia.
Substansi yang terjadi dalam proses "bottom up" tersebut tercemin dengan berbagai pemikiran yang berkembang di dalam SPHN maupun Diseminasi 2013. Di dalamnya terdapat perpaduan pemikiran dari para pengirim tulisan hasil seleksi "Call for Papers" dan para pembahas sesuai dengan keahlian dan pengalamannya di pusat Ibukota Jakarta dan daerah (Jayapura dan Jogjakarta).
Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional dapat dijadikan indikasi bagaimana pelaksanaan peran hukum pidana di Indonesia di masa mendatang.
Tidak tersedia versi lain